Apikes Iris mengadakan kegiatan audit secara rutin setiap dua kali satu tahun untuk bagian Akdemik dan Non Akdemik. Kegiatan audit mutu akademik merupakan kegiatan evaluasi kinerja unit-unit yang dilaksanakan secara periodik setiap semesternya. Pada tahun 2021 ini, Kegiatan Audit Mutu Internal berlangsung secara serentak untuk bagian akademik dan non akademik, yakni bagian PBM, Kurikulum, kemahasiswaan, Kepegawaian dan administrasi umum, sistem informasi, LPPM dan pengelola Prodi.


Kegiatan AMI berlangsung di Ruang Serba Guna Apikes Iris, pada Tanggal. 23-26 Agustus 2021, dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan juga Rapat Tindak Koreksi (RTK) oleh Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) Apikes Iris, yang bertujuan untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu menjamin akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi. Kegiatan AMI dilakukan secara luring sedangkan untuk RTK dilaksanakan secara daring.


Dalam memenuhi fungsi audit yaitu fungsi untuk mendapatkan ruang peningkatan dan menjamin akuntabilitas perguruan tinggi, maka AMI kali ini dilaksanakan dengan:


1. Sifat dasar yang professional
2. Independensi (netral dan obyektif)
3. Ketelitian dalam menggali informasi sehingga menhasilkan kesimpulan audit yang sahih (valid)
4. Penyajian laporan yang wajar dan benar


Pelaksanaan penjaminan mutu pada program studi merupakan gambaran kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga pelaksanaannya harus dipantau dan dipastikan berjalan. UPMI Apikes Iris merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu pada setiap unit/bagian di seluruh bidang dalam program studi di Apikes Iris.


Kegiatan AMI dan RTK diikuti oleh 3 orang auditor (Ibu Nurhasanah Nasution, M.Si, Ibu Yastori, M.Si dan Ibu Nila Mayasari, M.Hum), dan juga pihak auditee yang terdiri dari 11 unit kerja.